TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Akhirnya, terdakwa yang memperbudak anak tirinya sebagai ‘budak seks’ selama 7 tahun, dihukum 20 tahun penjara.
Hukuman tersebut dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebingtinggi, Selasa (06/12/2022).
Terdakwa, Edi Admel Pialang (48) yang juga ayah tiri korban, memperlakukan korban RSS sebagai budak nafsu selama 7 tahun dan perbuatan itu dilakukan sejak korban masih berumur 14 tahun.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Cut Carnelia SH, MH, dibantu anggota, Delima Mariago SH dan Rahmat Sahala Pakpahan SH, menjatuhi hukuman 20 tahun penjara dan lebih berat 7 tahun dari tuntutan JPU.
Dalam amar putusan, mejelis hakim menyampaikan, bahwa memperberat hukuman terdakwa karena memaksa korban melakukan persetubuhan layaknya suami istri, sejak masih berumur 14 tahun pada 2014, dan berulang – ulang hingga umur korban menjelang 17 tahun pada 2021.
Terakhir terdakwa Edi Admel Pialang selaku bapak tiri korban melakukan hubungan selayaknya suami istri, terakhir November 2021.
Hakim juga mempertimbangkan seharusnya terdakwa memberikan perlindungan kepada anak tirinya, bukannya mengorbankan anak tirinya sebagai alat pelampiasan nafsu seks. Korban terpaksa diam diperlakukan sebagai pelampiasan nafsu bejat karena terdakwa selalu mengancam akan membunuh ibunya.
Hakim juga mempertimbangkan akibat sakit secara fisik dan psikis yang berkepanjangan dialami oleh korban.
Selain kurungan 20 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 milyar, jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena memaksa anak besetubuh secara berkelanjutan sebagaimana dakwaan primair pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap Anak Dibawah Umur.
Seusai Persidangan Korban menangis terharu langsung menyalami Hakim Ketua Cut Carnelia.
Sebagaimana pernah diberitakan, seorang ayah tiri di Kota Tebingtinggi memperlakukan anaknya sebagai budak seks selama 7 tahun.
Korban melaporkan ayah tirinya berinisial EAP ke Polres Tebingtinggi pada 31 Januari 2022.
Laporan : napit











