
TEBINGTINGGI – Oknum ASN Pemko Tebingtinggi AA (32), SH (49) oknum TNI dan SA (33), warga Kota Tebingtinggj ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Subdempom Kota Tebingtinggi.
Ketiganya ditangkap di Jalan Sakti Lubis (belakang Masjid Syuhada), Kel. Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Rabu.
Kepala BNNK Tebingtinggi, Kompol Bambang Rubianto didampingi Kasi Pemberantasan AKP J. Sinaga membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiga pelaku ditangkap setelah petugas BNNK Tebingtinggi mendapat informasi bahwa AA yang merupakan ASN di Pemko Tebingtinggi, ada menjual Narkotika di TKP ,” kata Bambang, Jumat (17/5).
Petugas BNN onder over, membeli sabu seberat 1.04 gram kepada tersangka.Berhasil mendapat barang bukti dan untuk mendapatkan barang bukti yang lebih besar lagi, petugas BNN kembali memesan sabu, dan petugas, berhasil mendapat sabu seberat 11, 4 gram dari tersangka AA.
Lanjut Bambang, setelah mendapat bukti yang akurat dan mencegah terbongkarnya penyamaran, petugas BNN dibantu pihak Subdenpom Tebingtinggi melakukan pengerebekan.
“Saat dilakukan pengerebekan di rumah mertua AA, petugas menemukan 5 orang yang berada di lokasi,” lanjut Bambang.
Ketika petugas hendak melakukan penangkapan terhadap SH yang merupakan anggota TNI, sempat mendapat perlawanan.
“Akibat perlawanan SH, salah satu pelaku yang berada di TKP berhasil melarikan diri ,” katanya.
Karena kesigapan petugas, keempat pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu sebanyak 3 paket yang dibungkus plastik kecil transparan seberat 0,74 gram.
SH oknum TNI yang masih aktip,diserahkan ke Subdenpom, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dibawa kekantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan dan tes urine, karena tidak terbukti terlibat dan memakai narkoba, satu dari 3 pelaku yang diamankan, dipulangkan,” terang Bambang.
Sementara kedua pelaku AA dan SA langsung diamankan. Dari hasil pengungkapan kasus ini, pihak BNN berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 13 gram.
Kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1), UU No 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Laporan : dav