Padang Hilir Zona Merah COVID -19, Penyaluran Dana BST Tidak Patuhi Prokes

Masyarakat penerima BLT di Anjungan Sri Mersing Kota Tebingtinggi tidak patuhi Prokes. Tampak warga berkerumun menunggu giliran // imbarsumut //Ridwan Napitupulu.

TEBINGTINGGI (MS) – Penyaluran Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap VII Tahun 2020 untuk wilayah Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi – Sumut, Kamis (22/10/2020) tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) sebagaimana tertuang dalam 4 M.

BST program pemerintah ini adalah untuk membantu masyarakat akibat dampak pandemi virus corona (COVID-19). Namun, masyarakat kurang mengindahkan bahaya COVID -19, apa lagi Kec. Padang Hilir ini merupakan zona merah COVID-19 di Kota Tebingtinggi.

Pantauan mimbarsumut. Com, penyaluran BST hari pertama di halaman Kantor Pos Kota Tebingtinggi tidak mematuhi Prokes. Warga saling berdesak – desakan dan berkerumun untuk mengambil dana BST, tanpa pernah was – was kena virus corona.
Demikian juga hari kedua, penyaluran dana BST dilakukan di Anjungan Sri Mersing Lapangan merdeka Jalan Sutomo, persis di depan Kantor Pos Tebingtinggi.

Camat Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Ramadhan B Pulungan SIP, MSi yang dikonfirmasi mimbarsumut. Com mengatakan untuk Kec. Padang Hilir penerima dana BST ada sebanyak 1.919 KK yang tersebar di 7 kelurahan.

Terkait masalah penyaluran dana BST tidak sesuai Prokes, Pulungan mengatakan bahwa yang membagi adalah pihak Kantor Pos dan mereka hanya memberikan undangan ke masyarakat untuk mengambil dana BST.

Sementara, Kepala Kantor Pos melalui Bagian Pelayanan Theresia Sinaga mengatakan pihaknya dalam penyaluran dana BST tetap mengikuti Prokes 4 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).

Namun, lanjutnya kesadaran masyarakat kurang untuk menjalankan dan mematuhi 4 M. “Kita telah mengatur jarak kursi, tapi masyarakat tidak sadar dan duduk berdekatan,” sebutnya.

Demikian dalam menunggu giliran sudah dihimbau supaya mengatur jarak dan tidak berkerumun menunggu, masyarakat juga tidak mengindahkannya.

“Kesadaran masyarakat untuk mematuhi 4 M masih minim, ” sebut Theresia sembari mengatakan pihak Kantor Pos telah membuat jadwal pengambilan dana BST mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB untuk menghindari kerumunan dan bisa mengatur jarak.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed