Pahala Sitorus : Paripurna AKD DPRD Tebingtinggi Sah, Surat Keputusan Tidak Sah

POLITIK, RAGAM, TebingtinggiDibaca 2,399 Kali
Politisi Partai Golkar Sumut Pahala Sitorus

TEBINGTINGGI (MS) – Keputusan hasil rapat paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Tebingtinggi yang dipimpin Wakil Ketua Muhammad Azwar pada tanggal 2 Desember 2019 lalu sah.

Namun surat keputusan (SK) DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang penetapan personalia AKD yang ditandatangi oleh Wakil Ketua tertanggal 13 Januari yang lalu tidak sah.

“SK AKD sah apabila ditandatangani oleh Ketua DPRD Tebingtinggi,” jelas politisi Partai Golkar Sumatera Utara, Pahala Sitorus kepada wartawan, Senin (10/2).

Disebutkannya, sahnya keputusan paripurna itu, berdasarkan pasal 35 PP 12 tahun 2018 yaitu tindakan atau keputusan rapat paripurna oleh satu atau lebih unsur pimpinan DPRD sebagai tindakan dan atau keputusan semua unsur pimpinan DPRD.

Demikian juga rapat paripurna yang dipimpin Ketua atau wakil mempunyai kekuatan hukum yang sama. Namun dalam hal menerbitkan SK hasil dari keputusan paripurna harus ditandatangi Ketua DPRD.

“SK yang ditandatangani Muhammad Azwar selaku Wakil Ketua menjadi Cacat hukum,” ujarnya.

Pahala juga menyampaikan, anggota DPRD harus paham membedakan antara hasil keputusan rapat paripurna dengan Surat Keputusan.

“Ada hal yang berbeda antara hasil rapat dan Surat Keputusan. Ini yang belum dipahami oleh anggota dewan,” jelas mantan anggota DPRD Tebingtinggi selama 3 periode.

Menurutnya, Pasal 33 huruf (c), telah menegaskan dan mengatur pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk menetapkan pembagian tugas antar Ketua dan wakil ketua.

Surat Direktorat Otda atas nama Mendagri nomor 172/634/OTDA tanggal 20 Januari lalu dalam perihal penjelasan terkait surat Ketua DPRD Tebingtinggi nomor 170/131/DRPD/2020 tanggal 17 Januari 2020. Tidak ada menjelaskan atau menyatakan SK AKD yang ditandatangani Wakil Ketua sah.

Supaya tidak terjadi kekosongan tugas dan tidak menimbulkan permasalahan hukum terkait penggunaan keuangan yang bersumber dari APBD pada sekretariat dewan maka seharusnya Ketua DPRD menerbitkan SK AKD sesuai hasil keputusan rapat pada tanggal 2 Desember 2019 lalu dengan nomor dan tanggal yang sama, papar Sitorus.

Sebaiknya, para anggota DPRD Tebingtinggi harus duduk bersama dan menyatukan pemahaman, pemikiran terkait hasil rapat dan surat keputusan. Jika semua anggota dewan bisa memahaminya dan tidak memaksakan pikiran masing – masing, maka masalah AKD dapat dituntaskan dan disahkan.

Laporan : red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed