Pelaku Cabul Anak Tiri Selama 7 Tahun, DPO Polres Tebingtinggi

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi saat diwawancarai wartawan

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Pelaku pencabulan anak tiri selama 7 tahun, benisial EAP, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun sayangnya, pelaku EAP kini sudah melarikan diri.

“Polres Tebingtinggi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ayah tiri pelaku pencabulan dan akan secepatnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku EAP ,” jelas Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, Jumat (17/06/2022).

AKP Junisar Rudianto Silalahi didampingi Kanit PPA Polres Tebingtinggi, Iptu Lidya Gultom menyebutkan, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, telah menetapkan tersangka pencabulan, EAP, dan karena yang bersangkutan telah melarikan diri saat ini DPO nya telah kita terbitkan dan akan kita tangkap secepatnya

Kasat Reskrim menambahkan, Opsnal Sat Reskrim sudah diperintahkan untuk mengejar pelaku yang kabarnya melarikan diri ke luar Sumatera Utara.

Sebagaimana pernah diberitakan, seorang ayah menjadikan anak tirinya budak seks selama 7 tahun. Korban warga Tebingtinggi ini, dicabuli ayah tirinya EAP sejak ia berumur 14 tahun.

Kini korban sebut saja Bunga, sudah berumur 21 tahun dan kasus pencabulan dilakukan ayah tirinya hingga November 2021.

Menurut pengakuan korban Bunga, pencabulan terhadap dirinya sudah berlangsung selama 7 tahun. Ia mengaku dipaksa bersetubuh dan diancam dibunuh oleh ayah tiri apabila memberitahukan pencabulan yang menimpa dirinya.

Selama kejadian, kata korban, tidak ada satupun keluarga yang mengetahuinya. Selama bertahun-tahun ia diperlakukan ibarat budak seks ayah tiri. Namun, pada akhirnya, abang korban curiga dan bertanya kepada dirinya.

Akhirnya, kasus cabul ini diadukan ke Polres Tebingtinggi. Walau sempat berkelit dengan alasan kasusnya sudah lama dan baru dilapor, akhirnya Polres Tebingtinggi menetapkan sang ayah tiri EAP sebagai tersangka.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed