Pelaku Jambret HP Diamankan Warga Setelah Dilawan IRT
TEBINGTINGGI (MS) – Pelaku jambret, IW (23) nyaris diamuk massa, setelah menjambret HP milik seorang ibu rumah tangga (IRT) Ramahyani Sambas (42), warga Jalan Cik Khoxanah, Kel. Damar Sari, Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Senin (19/04).
Korban Ramahyani mengalami luka – luka usai dijambret pelaku IW, warga Jalan Sei Bahilang Kelurahan Mandailing Kota, Kota Tebingtinggi, di Jalan Madrasah Kelurahan Persiakan Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan, Selasa (20/4) membenarkan pelaku telah diserahkan warga bersama korban ke Polres Tebingtinggi.
“Ya, pelaku sudah diamankan Sat Reskrim usai diserahkan warga bersama pelapor. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas,” katanya.
Menurut Kasubbag, kejadian berawal saat korban pulang dari tempat mertuanya, dengan mengendarai becak bermotor. Namun tiba – tiba dari arah belakang sebelah kiri pelapor datang dua orang laki -laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan langsung merampas HP milik korban yang saat itu sedang dipegangnya.
Namun korban mempertahankan HP miliknya dengan memegang baju pelaku yang dibonceng, sehingga pelapor terseret dan pelaku memukul kepala serta kedua tangan korban lalu menendang bahu sebelah kiri serta perutnya.
Korban berteriak minta toling saat terseret sepeda motor pelaku. Kemudian datang warga langsung mengamankan pelaku. Sementara teman pelaku pengendara sepedamotor berhasil melarikan diri usai sepedamotor yang dikemudikannya terjatuh,” jelas Kasubbag.
Korban mengalami luka-luka dan kerugian sekitar Rp 2 juta. Kepada pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e subs pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, tutup Kasubbag Humas AKP Nainggolan.
Laporan : napit
Tinggalkan Balasan