Pelaku Pencuri Barang Pusaka Di Rumah Adat Melayu Kota Tebingtinggi Ditangkap

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Rumah adat Melayu Kota Tebingtinggi dibobol maling, beberapa barang pusaka yang bernilai Rp 20 juta disikat pada Maret 2022 lalu dan kini pelaku baru berhasil ditangkap.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (03/12/2022) membenarkan rumah adat Melayu di Jalan Badak Lingkungan 1 Kel. Bandar Utama Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi disatroni maling, pada 2 Maret dan kini pelakunya telah ditangkap.

Pelaku yang ditangkap yakni, MA (40) warga Jalan Badak, Kel. Bandar Utama Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Disebutkan Kasi Humas, kasus pencurian itu dilaporkan korban Habibi Mardika (37) warga Jalan Badak, Lk 1 Kel. Bandar Utama, Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Dalam laporannya disampaikan, dari dalam rumah adat Melayu tersebut, pelaku mencuri kain sarung batik 6, keris, dan barang pusaka lainnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.20.000.000.

Pelaku masuk ke rumah adat Melayu dengan merusak lobang angin kamar mandi. Aksi pelaku juga terekam CCTV dan berkat rekaman CCTV tersebut, identitas pelaku diketahui dan berhasil ditangkap, di Jalan A. Yani Kel. Durian, Kota Tebingtinggi.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e ke 5e dari KUHPidana
dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun, jelas AKP Agus Arianto.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed