Pelaku Pencuri Kotak Amal Diciduk Tim Elang Sakti Polres Tebingtinggi
TEBINGTINGGI (MS) – Asyik minum tuak, ASS alias Salim (38) warga Sektor 5 Gang Selamat Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi diciduk tim Elang Sakti Polres Tebingtinggi, Senin (24/05/2024).
Ia diciduk karena melakukan pencurian Kotak Amal di Mesjid Raya Jalan Suprapto Kel. Pasar Gambir Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Akibat perbuatan pelaku, ia terancam dijerat pasal 363 dari KUHPidana dan diancam hukuman diatas 5 Tahun.
Laporan : napit
Tinggalkan Balasan