Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Polisi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Seorang pria pelaku penggelapan sepeda motor, diamankan Sat Reakrim Polres Tebingtinggi, Sabtu (20/05/2023) di Jalan Kf Tandean Kota Tebingtinggi.

Pelaku Herri alias Heri (39) warga, Jalan Kebun Sayur Komplek Griya Sekip Permai Blok C II Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.

Penggelapan sepeda motor tersebut dilakukan Heri saat bertemu dengan korban Agus (40) warga Jalan Persatuan Gg. Buntu Lk III Kel. Pasar Gambir Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli rokok. Namun dari pagi sampai malam hari, pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepeda motor korban.

Akhirnya, pelaku ditemukan saksi Ahmad Safii Damanik di Jalan Cemara. Kemudian membawa pelaku ke Polres Tebingtinggi.

Kasat Reskrim melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan ada seorang pria pelaku penggelapan diamankan dan terancam dijerat pasal 372 dari KUHPidana.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed