Pemilik Sabu 10,34 Gram, Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Pemilik sabu 10,34 gram, Bagus Hadisto alias Teo (31) warga Jalan Kesatria Lk. II Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Pelaku Bagus Hadisto ditangkap, Kamis (30/03/2023) di Jalan Baja Lk.II Kel.Satria Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Dari tangan pelaku diamankan 1 bungkus plastik klip transaparan yang berisi serbuk
kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,34 gram, 1 unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 unit Handphone Merk Nokia dan 1 plastik asoy warna hitam.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan pelaku pemilik sabu.
Disebutkan, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang selanjutnya menangkap pelaku. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut.
Pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Polres Tebingtinggi dan terancam dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : napit
Tinggalkan Balasan