TEBINGTINGGI (MS) – Pemko Tebingtinggi menerim penghargaan tertinggi Keterbukaan Informasi Publik dengan katagori sebagai Badan Publik Informatik.
Penghargaan tersebut diserahkan Gubsu Edy Rahmayadi Jumat (25/10) di Grand Aston City Hall, Medan.
Selain Kota Tebingtinggi yang menerima penghargaan atas komitmen pemerintah kabupaten / kota se – Sumut, setelah melalui proses monitoring dan evaluasi ada sembilan yang berhak menerima penghargaan dari Komisi Informasi Sumut.
Kesembilan daerah yakni, Pemko Medan, Binjai, Pemkab Pakpak Bharat, Padang Lawas Utara, Mandailing Natal, Sergai, Tapanuli Tengah dan Labuhan Batu.
Oki Doni Siregar menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas capaian Pemko Tebingtinggi dalam menjalamkan amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang eterbukaan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Provsu Robin Simbolon dalam mengatakan sudah sangat menggembirakan serta on the right track. Naikkan komitmen dan mengutamakan keterbukaan informasi bagi seluruh masyarakat agar dapat mengetahui informasi tentang pemerintahan di daerahnya.
Hal ini akan menjadi stimulan membuka diri dan menaikkan konsistensi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintahan sehingga dapat menjadi role model bagi provinsi lain di Indonesia.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, Komisi Ingormasi adalah pelaksana dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengandung makna bahwa dimana pun KI tingkat nasional maupun kabupaten / kota hukumnya wajib melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut.
Dengan segala keterbatasan dan kelebihannya, semua KI yang ada harus menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pemahaman serta advokasi tentang UU Keterbukaan Informasi Publik bagi masyarakat.
Laporan : red