Pencuri Mesin AC Warga Jalan Toba Ditangkap Polsek Padang Hilir

Pencuri, TebingtinggiDibaca 2,198 Kali
Pelaku dan barang bukti

TEBINGTINGGI (MS) – Pencuri mesin AC (kompresor) JRS alias Dower (22) warga Jalan Toba, Kel. Damar Sari, Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, ditangkap personil unit Reskrim Polsek Padang Hilir.Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Reskrim Ipda T Simanjuntak.

Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Joshua Nainggolan kepada wartawan, Kamis (17/9/2020) siang membenarkan adanya penangkapan pelaku.

Pelaku ditangkap setelah korban Franz Tambos Manurung warga Jalan Wiratama Kel. Damar Sari, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, setelah melaporkan kehilangan 1 unit mesin AC merk Samsung 1 PK.

Menurut AKP Josua Nainggolan kejadian pencurian mesin AC berawal pada Jumat (21/8/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban Franz Manurung telah kehilangan AC miliknya di Jalan Imam Bonjol, Kel. Satria, Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Usai menerima pengaduan korban, personil Unit Reskrim Polsek Padang Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda T Simanjuntak selanjutnya langsung melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu (16/9/2020) malam sekira pukul 20.30 WIB berhasil meringkus pelaku pencurian bersama barang bukti saat pelaku tengah berada di Jalan Iman Bonjol Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, tepatnya di Internet Hokita.

Tersangka dan barang bukti 1 unit mesin AC merk Samsung langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini pelaku telah ditahan dan akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata AKP Josua Nainggolan.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed