Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polres Tebingtinggi

Pelaku berikut barang bukti

TEBINGTINGGI (MS) – Personil unit Satreskrim Polres Tebingtinggi meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), milik korban Poniman (53), warga Dusun III Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pelaku yang ditangkap berinisial AH (40), warga Jalan Besar Desa Paya Pasir Dusun III Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (26/11/2021) membenarkan penangkapan pelaku Curanmor tersebut.

Disebutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban ke Polres Tebingtinggi yang mengadukan sepeda motor miliknya Honda Supra X 125 Warna Hitam Nopol BK 2943 NAA hilang hari Kamis 25 Nopember 2021, saat diparkirkan korban dengan kondisi terkunci di kebun sawit di Dusun 2 Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar.

Akibat kejadian itu korban Poniman mengalami kerugian sebesar Rp9 juta dan selanjutnya korban membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polres Tebingtinggi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku AH berikut barang bukti satu unit sepeda motor, didepan sebuah sebuah grosir simpang tanah besi, jalan besar desa paya pasir, Jumat 26 Nopember 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat diiterogasi petugas, pelaku AH mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Supra X 125 Warna Hitam Nopol BK 2943 NAA dibawa ke satreskrim Polres Tebingtinggi.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan dan pelaku ini akan dipersangkakan melanggar pasal 362 dari KUHPudana yang ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara” kata Kasubbag Humas.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed