Pencuri Sepeda Motor, HP dan Isi Warung Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi

Pencuri, TebingtinggiDibaca 716 Kali
Pelaku Curat

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Siddiq Fathona Siregar (29) warga Jalan Bukit Kencur Lk II Kel Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi karena diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor dan HP.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Kamis (14/07/2022) mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku, pada Jumat 1 Juli 2022 lalu di Jalan Prof HM Yamin Kel Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi.

Korban Itsuwa (33) warga Jalan Prof HM Yamin Kel Tanjung Marulak Hilir Kec Rambutan Kota Tebingtinggi mengatakan saat ia bangun dan hendak berbelanja pagi untuk keperluan warung makan miliknya, ia tidak melihat lagi sepeda motor Vario warna hitam miliknya sudah tidak ada terparkir di dalam ruang tamu.

Selain itu, ponsel merk Realme C25 miliknya sudah tidak ada di atas lemari hias, demikian juga dengan rokok yang ada dalam stelling juga sudah tidak ada.

Selanjutnya, pelapor melihat pintu rumah sudah dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Tebingtinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Berdasarkan hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk, melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan HM Yamin Kel Tanjung Marulak Hilir Kec Rambutan, Kota Tebingtinggi, berikut barang bukti Hp Merk Realme C25 warna biru diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

Pelaku terancam dijerat pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363, Kasi Humas.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed