Pencuri HP Di Rumah Pengacara Ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Seorang pria berinisial MY alias Yakub (29) berhasil diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Seiwampu Kelurahan Durian, Kota Tebingtinggi. MY ditangkap di Jalan Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi, Kamis malam (13/2/2025).

Kasus ini bermula saat korban, seorang Pengcara Khairudinsyah (38) dibangunkan oleh istrinya, pada Senin (13/1) sekira pukul 05.00 WIB, yang menyadari empat unit handphone milik anak mereka telah hilang dari atas meja.

Setelah memeriksa keadaan rumah, korban menemukan jendela yang dekat meja tersebut sudah terbuka, yang diduga menjadi jalan masuk pelaku ke rumah mereka.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta, terdiri empat unit handphone. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tebingtinggi.

Pada Kamis malam (13/2), petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Kumpulan Pane, sehingga dilakukan penangkapan oleh petugas,” jelas Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Minggu (16/2).

Dari tangan pelaku, Kepolisian berhasil mengamankan satu unit handphone yang diduga merupakan hasil curian. Pelaku kini sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya, dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed