Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Pemilik dan pengedar sabu, Am alias Malau (45) warga Jalan G.Bhakti LKMD Lk.I Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, di halaman belakang rumahnya, Sabtu (08/10/2022).
Kasat Narkoba melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (11/10/2022) membenarkan penangkapan seorang pelaku narkoba yang tidak tamat SMP.
Disebutkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 14 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat bersih (Netto) 0,37 gram.
Pelaku kata AKP Agus Arianto terancam dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : napit
Tinggalkan Balasan