Peraturan Bawaslu Dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu Disosialisasikan

Kamis, Desember 22nd 2022. | RAGAM, Tebingtinggi | Dibaca 335 Kali

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tebingtinggi menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu serta produk hukum non peraturan Bawaslu, Kamis (22/12/2022) di RM Pondok Bagelan Kota Tebingtinggi.

Dalam kegiatan yang dibuka Komisioner Bawaslu Harirayani, diundang nara sumber, Yeni Rambe (Penggiat Pemilu), Helen Napitupulu (Bawaslu Propinsi) dan Mhd Idris (mantan Bawaslu Kota Tebingtinggi).

Harirayani dalam sambutannya mengatakan untuk Pemilu yang berintegritas, diperlukan keseriusan semua pihak dalam melakukan pengawasan tahapan – tahapan Pemilu dan penerapan peraturan Bawaslu maupun produk hukum non peraturan Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Wal Asri yang membuka kegiatan tersebut, mengatakan dengan disampaikannya peraturan tersebut para peserta khususnya partai politik (Parpol) dapat mengetahui tentang Peraturan Bawaslu maupun produk hukum non peraturan Bawaslu.

Nara sumber Yeni Rambe selaku penggiat Pemilu maupun aktivis perempuan dalam makalahnya menyampaikan bagaimana untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 serta peran masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Sementara Helen Napitupulu dari Bawaslu Propinsi menyampaikan sosialisasi terkait PerBawaslu nomor 07 tahun 2022.

Sosialisasi tersebut diikuti seluruh Parpol peserta Pemilu 2024, kepolisian, kejaksaan, organisasi elemen masyarakat dan pers.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email
Please follow,Share and Like us :
tags: , ,

Related For Peraturan Bawaslu Dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu Disosialisasikan