Perda APBD TA 2025 Kota Tebingtinggi Terancam Ditinjau Ulang ? Ini Alasannya

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Perda (Peraturan Daerah tentang Perubahan) APBD Tahun Anggaran 2025 Kota Tebingtinggi terancam dibatalkan atau ditinjau ulang apabila dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Utara selaku wakil pemerintah pusat di daerah, dengan sejumlah alasan.

Demikian disampaikan anggota DPRD Kota Tebingtinggi Kaharuddin Nasution SH yang akrab dipanggil Gaban kepada mimbarsumut.com, Kamis (24/07/2025).

Benerapa alasan Perda APBD TA 2025 dibatalkan atau ditinjau ulang yakni ;
1. Status Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat ini masih berstatus sebagai Plh sesuai dengan surat perintah pelaksana harian nomor 800.1.11.1/4648/BPKSDM-TT/2025 yang ditandatangani Walikota Tebingtinggi 26 Juni 2025.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan dan Tugas Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, disebutkan bahwa seorang Plh tidak memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan yang bersifat administratif dan keuangan.

SE tersebut juga mencantumkan dasar hukum yang relevan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang tidak mengenal posisi Plh dalam jabatan Sekda, melainkan mengatur mekanisme penunjukan Penjabat Sekda secara resmi.

2. Saat ini terjadi kekosongan jabatan pada Inspektorat Daerah, yang merupakan bagian dari TAPD. Inspektorat memiliki peran penting dalam melakukan reviu terhadap RKA-SKPD yang bersifat wajib sebagai bagian dari proses pembahasan Perubahan APBD. Hal ini merupakan ketentuan wajib sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Lebih lanjut, kata Gaban, dalam surat mandat penunjukan Plh Sekretaris Daerah, dinyatakan bahwa masa jabatan Plh berlaku sampai dengan dilantiknya Penjabat Sekretaris Daerah.

Namun, ketentuan tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018, yang secara tegas mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Penjabat Sekda, bukan Pelaksana Harian.

“Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sekaligus menjadi dasar kekhawatiran terhadap keabsahan proses penyusunan Perubahan APBD TA 2025,” tutup Kaharuddin Nasution yang juga Sekretaris DPC Hanura Kota Tebingtinggi.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed