TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Pj. Wali Kota Tebingtinggi melalui rapat paripurna DPRD sampaikan Nota Pengantar Wali Kota, Rabu (24/04/2024) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota, Jalan Dr. Sutomo, Rabu (24/04/2024).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua I H.M. Azwar, S.Si dan Wakil Ketua II Iman Irdian Saragih, S.E.
Dalam penyampaian Nota Pengantar, Wali Kota Tebingtinggi Drs. Syarmadani, M.Si mengatakan bahwa rancangan APBD Kota Tebingtinggi TA. 2023 lebih responsif terhadap pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang lalu.
“Peningkatan angka kemiskinan ekstrem, penanganan stunting dan pelaksanaan Pemilu 2024, juga menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian untuk diprioritaskan pada tahun 2023, disamping prioritas lainnya seperti bidang pendidikan, peningkatan infrastruktur dan tenaga kerja serta mengoptimalkan belanja daerah untuk mendanai belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib guna terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat”, jelas Pj. Wali Kota.
Selain itu, dijelaskan Pj. Wali Kota, mewujudkan iklim investasi yang meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan percepatan penyediaan lapangan kerja guna menurunkan angka pengangguran, kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan umum yang semakin berkualitas juga turut menjadi perhatian.
Pada pidato pengantar ini, Pj. Wali Kota hanya menyampaikan ringkasan kinerja atas program dan kegiatan berdasarkan urusan wajib dan urusan pilihan yang dilaksanakan, serta laporan keuangan tahun anggaran 2023, dengan catatan, angka-angka yang terkait laporan keuangan tersebut belum merupakan hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK) yang saat ini masih dalam proses audit.
“Angka-angka dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK, akan disampaikan nantinya pada penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023″, ujar Pj. Wali Kota.
Dalam laporan keuangan APBD Kota Tebing Tinggi TA 2023 yang disampaikan Pj. Wali Kota, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp.736.962.089.260,00. (tujuh ratus tiga puluh enam milyar sembilan ratus enam puluh dua juta delapan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh rupiah). Nilai tersebut berkurang menjadi Rp.718.244.083.597 (tujuh ratus delapan belas milyar dua ratus empat puluh empat juta delapan puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) pada P-APBD 2023.
“Pendapatan daerah tersebut dapat direalisasikan sebesar Rp. 696.693.097.673 (enam ratus sembilan puluh enam milyar, enam ratus sembilan puluh tiga juta, sembilan puluh tujuh ribu, enam ratus tujuh puluh tiga rupiah). Dengan demikian capaian realisasi pendapatan daerah adalah sebesar 97,00% (sembilan puluh tujuh koma nol nol) persen,” kata Pj. Wali Kota.
Belanja daerah, tambah Pj. Wali Kota, ditargetkan sebesar Rp. 740.962.089.260 (tujuh ratus empat puluh milyar, sembilan ratus enam puluh dua juta, delapan puluh sembilan ribu, dua ratus enam puluh rupiah). Berkurang menjadi Rp. 723.358.324.192 (tujuh ratus dua puluh tiga milyar, tiga ratus lima puluh delapan juta, tiga ratus dua puluh empat ribu, seratus sembilan puluh dua rupiah) pada P-APBD 2023.
“Realisasi belanja daerah adalah sebesar Rp.674.037.630.356,66 (enam ratus tujuh puluh empat milyar, tiga puluh tujuh juta, enam ratus tiga puluh ribu, tiga ratus lima puluh enam, koma enam enam rupiah). Dengan demikian, capaian realisasi belanja daerah adalah sebesar 93,18% (sembilan puluh tiga koma delapan belas persen),” urai Pj. Wali Kota.
Selanjutnya Pj. Wali Kota menguraikan capaian kinerja atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Mulai dari urusan wajib pendidikan, urusan wajib kesehatan, urusan wajib pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan wajib perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan wajib ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, urusan wajib sosial, urusan wajib tenaga kerja.
Kemudian, urusan wajib pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan wajib pangan, urusan wajib lingkungan hidup, urusan wajib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, urusan wajib pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan wajib pengendalian penduduk dan keluarga berencana, urusan wajib perhubungan, urusan wajib komunikasi dan informatika, urusan wajib koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan wajib penanaman modal, urusan wajib kepemudaan dan olahraga.
Sementara urusan pilihan, ialah urusan pilihan kelautan dan perikanan, urusan pilihan pertanian, urusan pilihan perdagangan, urusan pilihan Perindustrian.
Selanjutnya, menerima dana insentif fiskal untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2023 sebesar 4.210.611.695,- yang diberikan oleh Wakil Presiden pada tanggal 09 November 2023, menerima penghargaan TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi daerah) Kota Terbaik I wilayah Sumatera dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 03 Oktober 2023 (telah diterima untuk kedua kalinya sejak tahun 2022).
Kemudian, Tim Kesenian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi berkesempatan sebagai penampil pembuka pada acara deklarasi kampanye Pemilu Damai 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023. Selain itu, 5 Kecamatan di Kota Tebing Tinggi juga menerima penghargaan pelaksana PKK terbaik tingkat Provinsi Sumatera Utara pada Hari Kesatuan Gerak (HKG) dan Harganas. Tim Saber Pungli Kota Tebing Tinggi juga berhasil meraih penghargaan juara umum terbaik I se-Sumatera Utara yang diterima pada tanggal 06 Desember 2023.
Pj. Wali Kota juga mengharapkan masukan, saran, dan koreksi dari Ketua, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, agar penyelenggaraan pemerintahan daerah akan lebih baik lagi di kemudian hari dan koreksi, masukan, saran, dan koreksi nantinya dapat disampaikan dalam bentuk rekomendasi DPRD.
Rapat dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pj. Wali Kota kepada pimpinan Rapat Paripurna.
Laporan : napit