Polantas Polres Batubara Kembali Gelar Opersi Yustisi

RAGAM, TebingtinggiDibaca 708 Kali
Untuk efek jera, seorang supir dikenakan hukuman spot jongkok dengan kedua tangan memegang telinga

BATUBARA (MS) – Personil Sat Lantas Polres Batubara, rutin melaksanakan patroli /pengaturan lalulintas dan operasi yustisi di wilkum Polres Batubara.

Sebelum bertugas ke lapangan pada apel pagi Sabtu (21/11/2020) Kasat Lantas Polres Batubara AKP Eridal Fitra SH memberikan pengarahan / petunjuk kepada personil yang akan melaksanakan tugas patroli / pengaturan lalulintas sekaligus operasi yustisi penegakan disipilin protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru (AKB) ditengah pandemi COVID-18.

Personil Sat Lantas yang melaksanakan patroli yakni, KBO Lantas Ipda Jimmi Irwin, Kanit Laka Aiptu J Sihaloho, Kapos Lantas Sei Bejangkar Jago Tarigan serta empat personil Lantas

Pengaturan lalulintas dan Ops yustisi hari itu dilaksanakan di persimpangan jalinsum Sei Bejangkar agar para pengemudi dan pengendera sepeda motor tertib dan mematuhi peraturan lalulintas.

Petugas menghentikan semua jenis kederan bermotor, mulai dari roda dua dan roda empat keatas yang pengemudinya tidak memakai masker.

Meski sudah setiap hari dilakukan patroli dan operasi yustisi ternyata masih saja ada oknum supir dan pengemudi sepeda motor yang abai protokol kesehatan.

Supir yang tidak memakai masker disuruh turun kemudian diberi arahan oleh petugas agar pengemudi maupun penompang bus umum agar dalam era adaptasi kebiasaan baru tetap mematuhi protokol kesehatan 3 M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

Petugas juga mengingat para pengemudi agar jaga diri dan keluarga agar tidak terpapar virus corona.

Kepada supir dan pengendera sepeda motor yang terjaring tidak memakai masker selain diperingati ada juga yang kenakan hukuman untuk efek jera diantaranya, push up dan spot jongkok dengan kedua tangan memegang telinga.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed