Polisi Amankan Pemilik Sabu

Narkoba, TebingtinggiDibaca 1,150 Kali
Tersangka berikut barang bukti sabu

TEBINGTINGGI (MS) – Pemilik narkotika jenis sabu, Herwinsyah alias Ewin (40) warga Jalan Pandan Lingkungan III Kel.Tambangan, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi diamankan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Rabu (11/08/2021) sore di Jalan Tusam I Lingkungan I Kel.Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui kasubag Humas Iptu Agus Arianto membenarkan penangkapan seorang tersangka pemilik narkoba.

Dari tangan tersangka disita barang bukti 3 paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,02 gram dan berat bersih 1,28 gram serta 4 buah plastik klip transparan kosong.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed