Polres Tebingtinggi Amankan Pelaku Cabul
TEBINGTINGGI (MS) – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap pelaku cabul terhadap anak di bawah umur, Muhd Jefri alias Andi (22) warga Desa Paya Kapar Simpang Uyup Kota Tebingtinggi.
Pelaku ditangkap, Senin (7/10) sekira pukul 10.30 WIB di Desa Paya Kapar Simpang Uyup Kota Tebingtinggi.
Disebutkan, Jumat 30 Agustus 2019 sekira pukul 21.00, korban TWE (17) pergi meninggalkan rumah tanpa seijin orang tuanya dan baru pulang 3 September.
Orang tua korban mengintrogasi anak perempuannya dan diakui tinggal di rumah temannya Muhd Jefri. Korban juga mengakui sudah melakukan hubungan suami istri. Sesuai hasil visum, selaput dara korban sudah rusak.
Tidak terIma putrinya digagahi, orang tua korban membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan membenarkan penangkapan seorang pelaku cabul.
Pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau denda paling banyak 5.000 000.000.
Laporan : red
Tinggalkan Balasan