Polres Tebingtinggi Amankan Pelaku Narkotika, Cabul Dan Pencurian

Kasat Narkoba AKP M Nainggolan yang didampingi Kasubag Humas Iptu J.Nainggolan, menyampaikan Press Release penangkapan pelaku tindak pidana, Senin (5/3) di Ruangan Media Center Polres Tebingtinggi.( Foto : MS / Samsudin Silitonga).

TEBINGTINGGI (MS) – Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi SIK, melalui Kasat Narkoba AKP M Nainggolan didampingi Kasubag Humas Iptu J.Nainggolan, menyampaikan pengungkapan beberapa kasus, Senin (5/3) di ruang Media Center Polres Tebingtinggi.

Kasubag Humas J Nainggolan didampingi Juper Aiptu Edy Darling, menyampaikan kronologis penangkapan itu, dimana beberapa personil Sat Narkoba Tebingtinggi, mengamankan yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis ganja saat berada di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing Syamsir (57) warga Jalan Sudirman Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dan Musmuliadi alias Dewa (45) warga Jalan Kesatria Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti 23 amplop berisikan daun, biji dan ranting kering diduga narkotika berupa ganja dan 1 unit sepeda motor.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU TI No.35 Tahun  2009 tentang narkotika, tambah Nainggolan.

Kasubag Humas didampingi Kanit PPA Iptu Dora Simanjuntak juga menyampaikan penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Muhammad Vivaldi alias Apip (19) warga Jalan P. Sulawesi Lk.II Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Tersangka diadukan kakak korban, karena telah melakukan beberapa kali pencabulan dan pemukulan. Hal sering dilakukan pelaku sebelum melakukan hubungan suami istri, pelaku terlebih dahulu melakukan terhadap korban.

Tersangka di jerat dengan pasal 82 ayat (1) Perpu RI No.1 tentang perubahan ke-2 atas UU No.213 tentang perlindungan anak, tegas Nainggolan.

Selanjutnya Nainggolan didampingi Kanit Resum Iptu E.Tarigan, menyampaikan penangkapan pelaku pencuri baterai lampu jalan di sekitar Kota Tebingtinggi.

Kedua tersangka masing-masing Yosef Tambunan (18) warga Dusun III Sergai dan Disky Wahyudi (19) warga Jalan Gunung Arjuna, Mekar Sentosa Tebingtinggi. Keduanya dijerat pasal 362 KUHPidana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Mapolres Tebingtinggi.

Laporan : Samsudin Silitonga

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed