Polres Tebingtinggi “Lamban” Menangani Kasus Pengeroyokan Anak Dibawah Umur

TebingtinggiDibaca 757 Kali
Ilustrasi

TEBINGTINGGI,(mimbarsumut.com)– Kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menimpa korban DND alias D (26) dan R (17) yang merupakan anak dibawah umur masih memgendap di Mapolres Tebinggtinggi.

Padahal kasus ini sudah diadukan sebulan yang lalu dengan tanda bukti laporan nomor STTPL/B/611/VII/2022/SPKT. Tebingtinggi tertanggal 19 Juli 2022.

Kedua korban, merasa trauma dan kecewa bermaksud mencari keadilan malah mendapat ejekan dari para pelaku dan kawan-kawanya.

Seperti yang dikatakan orang tua korban kepada wartawan mimbarsumut.com, Selasa (23/8/2022) bahwa para pelaku sering mengejek melalui WA.

Karena sebelumnya korban dan para pelaku adalah berkawan. Tapi entah apa yang merasuki mereka, hingga tega melakukan pemgeroyokan.

“Katanya lapor polisi, mana kog gak ditangkap kami. Tangkaplah kami kalau bisa”, ejek pelaku kepada korban melalui WA, kata orang tua korban menirukannya.

Padahal 2 orang saksi ditambah kedua korban sudah dimintai keterangan. Namun belum ada tindakan dari Polres Tebingtinggi hingga para pelaku bebas berkeliaran.

Para pelaku yang tinggal di daerah Pongker Jalan Bakti itu, seakan “besar kepala”, karena belum adanya tindakan dari Polres Tebingtinggi, kata orang tua korban.

Untuk diketahui bahwa kedua korban disaksikan para saksi, tiba-tiba dikeroyok puluhan orang di Jalan Darat sekira pukul 24.00 wib. Seakan “kesetanan”, mereka melakukan pengeroyokan tanpa alasan yang jelas. Kedua korban mengalami luka-luka di dada dan pelipis mata.

Karena itu orang tua korban berharap Polres Tebingtinggi dapat menangkap pelaku penganiayaan yang sudah berjalan sebulan lebih. Dan mematuhi intruksi Kapolri untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat yang telah di laporkan.

Sementara informasi yang diperoleh di Polres Tebingtinggi melalui juru periksa yang menangani kasus ini, bahwa kasus ini belum dapat diteruskan karena masih membutuhkan keterangan seorang saksi lagi. Namun saksi ini sudah dua kali dipanggil tidak mau hadir untuk menjadi saksi.

Laporan : Red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed