
TEBINGTINGGI (MS) – Tim Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus 16 terduga pelaku kejahatan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari sejumlah tempat berbeda, Selasa (14/1)
Keenam belas tersangka yakni, SA (20), R (35), MR (23), S (36), ISS (28), Sf (45). Kemudian, MS (44), MC (35), IS (38), Rw (30), SI (46), ES (23), AS (43), ATA (34), ARS (23) serta RR (18). Dua diantaranya merupakan wanita.
Wakapolres Tebingtinggi Kompol R Manurung didampingi Kasubbag Humas AKP J Nainggolan, Kadis Kesehatan dr Nanang FA, para Kapolsek dan Camat, KBO Narkoba Ipda M Amin, dalam paparannya mengatakan, penangkapan para pelaku itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut di lokasi tempat tinggal mereka diduga kerap dijadikan sarang penyalahgunaan narkoba.
Usai menerima laporan tersebut, lanjut Wakapolres, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dibeberapa lokasi dimaksud dan menangkap enam belas pelaku kejahatan narkotika.
“Selama 3 hari bekerja keras memberantas peredaran gelap narkoba di awal Januari 2020, kita akhirnya membekuk 16 tersangka dan dua di antaranya adalah wanita,” ujarnya.
Selain para tersangka, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti yakni, 19 plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 22,06 gram, 1,5 pil ekstasi, 2 kaleng rokok, 2 alat hisap sabu (bong), 1 kaca pirex, 2 mancis, 1 dompet dan 1 tas sandang warna hitam.
“Kini, para tersangka beserta barang bukti juga telah kita amankan di ruang tahanan Polres Tebingtinggi guna diproses lebih lanjut dan berkasnya akan secepatnya dilimpahkan ke JPU,” terang Kompol R Manurung sembari menambahkan atas perbuatannya, 16 pelaku tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Camat Dolokmerawan M Fahmi menyampaikan terimakasih sekaligus apresiasi terhadap kinerja Polres Tebingtinggi yang telah menangkap belasan pelaku kejahatan narkoba dalam tempo yang singkat di wilayah hukumnya.
“Narkoba adalah musuh bersama, karena bisa menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Maka dari itu, mari sama-sama kita bersinergi serta bahu-membahu untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya demi menyelamatkan generasi penerus bangsa. Katakan tidak untuk narkoba,” pungkasnya.
Laporan : red