Polsek Padang Hilir Resor Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Curat

Pelaku curat dan barang bukti

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Polsek Padang Hilir Resor Polres Tebingtinggi menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, Kamis (29/09/2022) di Jalan Cemara, Kel. Rambung, Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Pelaku IM alias Kebes, (35) warga Jalan D.I. Panjaitan, Kel. Rambung, Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi Kota, ditangkap karena pengaduan Mahadi (57) warga Jalan Darat, Lk. VIII, Kel. Rambung, Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku curat yang terjadi Rabu 14 September 2022 di Jalan Darat, Lk. VIII, Kel. Rambung, Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4,2 juta berupa 1 unit HP dan uang kontan Rp 2 juta. Dari tangan pelaku lanjutnya diamankan barang bukti 1 unit HP Merk VIVO Y 30i, 1 kotak HP, 1 tas kecil warna biru merk Converse.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed