Polsek Padang Hulu Tangkap Pemilik Sabu

Narkoba, TebingtinggiDibaca 1,124 Kali
Pelaku dan barang bukti sabu

TEBINGTINGGI (MS) – Polsek Padang Hulu menangkap seorang pemilik narkotika jenis sabu, Darfin Chen alias Simon (35) warga Jalab Sakti Lubis Lk.V Kel.Pasar Gambir Kec.Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Senin (16/08/2021) di Jalan
Dr.Hamka Kel.Durian Kec.Bajenis Kota Tebingtinggi.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,22 gram.

Kapolsek Padang Hulu melalui Kasubag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan seorang pemilik sabu.

Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed