Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi Peringati Warga Tidak Pakai Masker
TEBINGTINGGI (MS) – Polsek Rambutan menjaring 20 warga dalam operasi yustisi di kawasan Pasar Sakti Kec. Bajenis Tebingtinggi, Jumat (15/01).
Warga yang tidak mematuhi prokes COVID-19 tersebut, mendapat sanksi berupa teguran dan tertulis dari petugas operasi yustisi.
Operasi yustisi dipimpin langsung Kapolsek Rambutan AKP H. Samosir, SPd dengan melibatkan personil gabungan terdiri dari Polsek Rambutan, Koramil 13 TT dan petugas Trantib serta Satpol PP.
“Kita melakukan edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di wilayah hukum Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi,” Kata AKP H. Samosir melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan.
Dalam operasi yustisi itu, petugas juga membagikan masker kepada pelanggar protokol kesehatan sambil memberikan himbauan agar saat ke luar rumah tetap memakai masker.
Kapolsek melalui Kasubbag mengatakan, berharap agar masyarakat dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mentaati 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Laporan : napit
Tinggalkan Balasan