Polsek Rambutan Tebingtinggi Tangkap Dua Pelaku Curat

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Polsek Rambutan Resor Polres Tebingtinggi menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Tempel Desa Paya Bagas Kec. Tebingtinggi Kab. Sergai, Kamis (13/10/2022).

Kedua pelaku yakni, Dedi Rusmiadi alias Dedi, (42) dan Suhendri alias Hendri (31) keduanya warga Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota TebingTinggi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan kedua pelaku curat tersebut.

Penangkapan kedua pelaku Curat dipimpin langsung Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir S.Pd bersama anggota Ipda Ricard Saragih, Aipda Erwin Lubis, Aipda P. Bangun dan Briptu B. Pandiangan.

Disebutkan, kedua pelaku masuk ke rumah korban Siti Rani Sitinjak (29) di Jalan Bukit Selamat Lk. II Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi, saat rumah dalam keadaan kosong.

Dari dalam rumah korban, kedua pelaku menyikat sepeda motor, TV, kulkas, kipas angin, dispenser, hand phone, hand drayer, tabung gas 3 Kg dan mesin pompa air.

“Kedua pelaku kini sudah diamankan, ” jelas Kasi Humas.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed