Polsek Tebingtinggi Amankan Pelaku Pencuri Blower AC
TEBINGTINGGI (MS) – Polsek Tebingtinggi mengamankan pelaku curat (pencurian pemberatan), K alias Kus (42) warga Dusun II Desa Paya Pasir, Kec. Tebing Syahbandar, Kab.Sergai, Selasa (06/04/2021) dari rumahnya.
Pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan ditangkap Sat Reskrim Polsek Tebingtinggi setelah mendapat laporan dari korban M. Riki Adriansyah (34) warga Jalan Waringin Perumnas Bagelen, Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi / Komplek Perumahan Bendung Bajayu, Dsn. II, Desa Paya Pasir, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Sergei.
Korban melaporkan telah kehilangan blower AC yang terpasang di dinding samping rumah korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 3 juta dan selanjutnya melaporkannya ke Polsek Tebingtinggi.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polsek Tebingtinggi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menemukan barang bukti blower AC di rumah pelaku.
Kapolsek Tebingtinggi AKP Dhoraria Simanjuntak SH MH bersama Kanit Reskrim Ipda T Simanjuntak SH MH melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan membenarkan peristiwa itu.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tebingtinggi,” jelas AKP Josua Nainggolan sembari mengatakan pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun.
Laporan : napit
Tinggalkan Balasan