Puluhan Warga Demo, Curiga Ada Permainan Minta Bandar Narkoba Dihukum Berat

Aliansi Masyarakat Islam Kota Tebingtinggi Anti Narkoba saat melakukan aksi demo dikantor Pengadilan Negeri Tebingtinggi. (Foto : MS / dav)

TEBINGTINGGI (MS) – Tak puas dan merasa curiga ada permainan mafia hukum, puluhan warga mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Islam Kota Tebingtinggi Anti Narkoba melakukan aksi demo ke Pengadilan Negeri Tebingtinggi di Jalan Merdeka, terkait kasus bandar narkoba Bambang Kampak Merah yang kini sedang menjalani proses persidangan, Rabu (13/2) sekitar jam 11.00.

Aksi damai yang digelar Aliansi Masyarakat Islam Kota Tebingtinggi Anti Narkoba dengan kordinator Suhairi alias Gogon tersebut mendapat pengawalan ketat dari puluhan aparat Polres Tebingtinggi dan TNI.

Aksi terlihat hampir memanas ketika Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Muhammad Arief Nuryanta SH MH usai memberikan tanggapan dalam persidangan mendadak pergi meninggalkan para pengunjuk rasa.

Melihat tindakan ketua PN Muhamad Arif Nurmanta tersebut, menyebabkan para pengunjuk rasa kecewa dan marah serta merta langsung masuk ke dalam kantor PN Tebingtinggi menerobos pengawalan petugas keamanan.

Beruntung, aksi tersebut bisa diredam perugas kepolisian sehingga aksi tidak meluas hingga ke ruang persidangan tempat terdakwa Bambang Kurniawan alias Kampak Merah disidangkan.

Kordinator aksi, Suhairi alias Gogon mengatakan, terdakwa Bambang  Kampak Merah adalah bandar narkoba dan pernah DPO pihak BNNK dan Polres Tebingtinggi sejak tahun 2016 lalu dan pernah menjalani hukuman di Lapas Tebingtinggi.

“Jangan ada permainan apalagi suap menyuap di persidangan ini, karena kami sudah dicoba mau disuap hingga 60 juta untuk diam, ada barang bukti 48 gram narkoba dan 19 butir pil ekstasi, maka hukuman harus diatas 20 tahun.

Bila terindikasi ada permainan dalam proses persidangan ini, kami akan membuat laporan ke Mahkamah Agung, Mentri Kehakiman dan Komisi Yudisial,” tegas Gogon.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Muhammad Arief Nuryanta SH MH mempersilahkan agar jalannya proses persidangan dipantau oleh warga, “Jangan ada tudingan lain-lain, saat ini persidangan pun masih berjalan,” ucapnya singkat.

Laporan : dav

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed