TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya praktek perjudian sabung ayam dan judi sangkuang di Jalan Indra Lk II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, jajaran Polres Tebingtinggi melalui Unit Reskrim Polsek Rambutan bergerak cepat ke lokasi pada Sabtu (22/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Rambutan AKP Darma Indrajaya, S.H memimpin langsung pengecekan bersama Kanit Reskrim Ipda K. Napitupulu bersama beberapa personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
Kegiatan turut melibatkan unsur tiga pilar, yaitu Bhabinkamtibmas Aiptu Zulkipli, Babinsa Sertu Sunardi, Kepling Lingkungan II, dan tokoh masyarakat setempat.
“Saat dilakukan pengecekan dilokasi arena perjudian, petugas gabungan tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam maupun judi sangkuang. Area tersebut dalam kondisi sepi dan tidak terdapat kerumunan warga ataupun barang bukti yang mengarah pada perjudian”, ungkap Kapolsek Rambutan.
Untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan ilegal, petugas kemudian melakukan penutupan area dengan memasang police line bersama unsur tiga pilar dan masyarakat. Upaya ini disambut baik oleh warga sekitar yang mendukung kepolisian dan segera berkoordinasi apabila muncul kembali gangguan kamtibmas terkait perjudian diwilayah tersebut.
Selanjutnya Polsek Rambutan dan Polres Tebing Tinggi akan terus melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas perjudian maupun gangguan kamtibmas lainnya. Hal ini untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif ditengah masyarakat.
Laporan : napit











