TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Pemko Tebingtinggi akan melakukan revitalisasi terhadap sejumlah aset strategis milik Pemko Tebingtinggi Tahun Anggaran 2025 antara lain Pasar Inpres di Kelurahan Badak Bejuang, Pasar Gambir di Jalan Iskandar Muda, Pasar Kain di Jalan MT Haryono, eks kantor Kejaksaan Negeri di Jalan KL Yos Sudarso, eks Rumah Sakit Herna di Jalan Gereja dan kolam renang Pemko di Jalan Sutoyo.
Sebagaimana terungkap dalam rapat persiapan revitalisasi aset Pemko Tebingtinggi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah M Syah Irwan, di Ruang Mawar, lantai 3, Gedung Balai Kota, Selasa (23/9/2025).
Selaku Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih mengapresiasi tinggi terhadap rencana Pemko Tebingtinggi untuk revitalisasi beberapa aset strategis Kota Tebingtinggi dimaksud. Namun ada hal yang paling urgen, penting sekaligus sangat krusial adalah “Kekurangan Volume Pekerjaan” yang sering dan berulang terjadi
Ini penting sebagai refleksi ke belakang adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Kepada Peraturan dan Perundang-undangan oleh Pemerintah Kota Tebingtinggi.
Tercatat bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak Tahun Anggaran 2020 sampai 2024 mengungkap sejumlah temuan kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidak sesuaian spesifikasi pekerjaan di Kota Tebingtinggi.
Tak heran, akibatnya banyak kepala Dinas dan PPK. PPTK beserta Penyedia Barang/Jasa Pemerintah (Rekanan) Kota Tebingtinggi yang masuk ‘hotel prodeo’ alias di penjara. Selain masyarakat, tentunya sebagai korban akhir hasil dari pekerjaan yang kurang volumenya, tak sesuai spesifikasi pekerjaan serta usia manfaat pekerjaan yang pendek.
Dari catatan Ratama Saragih, ada 5 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA.2020 s.d 2024 antara lain :
1. LHP nomor.43.B/LHP/XVIII.MDN/04/2020 Tanggal 23 April 2020
2. LHP nomor.59.B//LHP/XVIII.MDN/05/2021.tanggal 24 Mei 2021.
3. LHP nomor.35.B/LHP/XVIII.MDN/04/2022, tanggal 1 April 2022.
4. LHP nomor.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023, tanggal 2 Mei 2023.
5. LHP nomor.44.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 20 Mei 2024.
Yang keseluruhannya menerbitkan rekomendasi BPK untuk mengembalikan kelebihan bayar akibat kurang volume pekerjaan dan ketidak sesuaian spesifikasi pekerjaan.
Belum lagi audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) khusus Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Belanja Daerah, Kota Tebingtinggi selalu saja diganjar dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan case kekurangan volume pekerjaan.
Pemilik sertifikat In Forensic Accounting Technology ini, mengingatkan dengan keras bahwa jangan ada aroma monopoli dalam menentukan penyedia barang-jasa pemerintah yang diatur dan dikuasi oleh pemegang kekuasaan sehingga kemudian semua pekerjaan fisik terpusat pada satu perintah.
Sudah patut Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengawasan ketat jangan duduk manis menunggu laporan masyarakat, fungsi Intelejen baik Kejaksaan maupun Kepolisian sangat berperan dalam memantau proses dan progres pekerjaan fisik revitalisasi dimaksud serta pekerjaan fisik lainnya yang menggunakan APBD – P.APBD TA.2025 dengan total anggaran yang sangat besar, sehingga masyarakat Kota Tebingtinggi secara nyata menikmati hasil pembangunannya, bukan sebagai korban dari penyalah gunaan wewenang kekuasaan semata.
Masyarakat beserta Aktivis Lembaga Anti korupai Kota Tebingtinggi harus kritis dan bijak serta cerdas dalam mengawasi serta menyikapi progres pembangunan fisik yang menggunakan APBD – P.APBD TA.2025, jangan takut melaporkan adanya kejanggalan di lapangan, tetapi jangan pulak tergesa-gesa menyimpulkannya sehingga bisa mengarah kepada hoax dan fitnah, pungkasnya.
Laporan : napit