TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Seorang pria pengedar sabu, berinisial ZR (27), warga Jalan Kunyit Lk I, Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, diamankan saat berada di rumahnya pada Selasa dini hari (6/5/2025).
“Penangkapan dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat sekitar akan aktifitas tersangka. Saat digeledah di ruang tamu rumahnya, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 1,59 gram”, ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Kamis (15/5).
Dalam penangkapan itu, turut disita plastik klip kosong, pipet plastik runcing, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi. Saat diinterogasi terkait kepemilikan barang bukti itu, pelaku mengakui bahwa keseluruhan barang bukti memang miliknya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini adalah upaya Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkoba yang sangat merusak generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkotika dengan tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktifitas mencurigakan”, pungkas Kasi Humas.
Laporan : napit