Satgas Tebingtinggi Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Idul Fitri 1442

Senin, Mei 3rd 2021. | RAGAM, Tebingtinggi | Dibaca 966 Kali

Rapat kordinasi secara virtual dengan Gubsu tentang pelarangan mudik Idul Fitri 1442 H

TEBINGTINGGI (MS) – Satgas COVID-19 Kota Tebingtinggi terbitkan Surat Edaran dengan Nomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Surat Edaran itu ditandatangai Wali Kota Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM selaku Ketua Satgas COVID-19 Kota Tebingtinggi.

Demikian disampaikan Jubir Pemko Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si, Senin (03/05/2021) di Rumah Dinas Walikota Tebingtinggi.

“Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Satgas COVID-19 secara resmi menerbitkan Surat Edaran yang meniadakan perjalan mudik bagi seluruh warga dan masyarakat sejak 06 Mei – 17 Mei 2021.

Dalam surat ini juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi,” ujar Dedi sembari menyebutkan akan ada beberapa pos pos penjagaan di perbatasan Kota Tebingtinggi nantinya.

Disebutkan, pengecualian diberikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak atau yang bersifat non-mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan.

Pengecualian pelaku perjalan bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD harus menunjukkan surat ijin perjalan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat Pejabat Eselon II begitu juga bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum juga diatur secara detail dalam Surat Ederan ini.

“Selain SIKM , surat keterangan Negatif COVID-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1 X 24 jam juga harus dimiliki bagi pelaku perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan di setiap Pos Pemeriksaan yang dilintasi,” ujarnya.

“Kepada masyarakat agar dapat menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya. Lakukan silaturahmi secara virtual dan batasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah.

Tetap menjalankan Prokes 5M secara ketat dan disiplin karena cara terbaik memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini dengan menegakkan Prokes 5M dalam setiap aktifitas. Mari bersama-sama jaga diri, keluarga dan lingkungan. Bersama kita pasti bisa,” tutupnya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email
Please follow,Share and Like us :
tags: ,

Related For Satgas Tebingtinggi Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Idul Fitri 1442