Satres Narkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Dua Pemilik Sabu

Kedua pelaku sabu dan barang bukti

TEBINGTINGGI (MS) – Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap pemilik narkoba, Irfan Kesuma alias Memet (23) dari kediamannya di Jalan Abd. Rahim Lubis Lk.I Kel.Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Selasa (21/09/2021).

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 2 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,66 gram dan berat bersih 1,06 gram yang dosimpan di dompet kecil warna hitam.

Pada waktu yang sama di tempat berbeda, Satres Narkoba Polres Tebingtinggi juga menangkap seorang pelaku Narkoba jemis sabu di Jalan SM. Raja Kel. Bandarsono Kec.Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Terduga pelaku, seorang pengangguran berinisial BA alias Basra (27) warga Jalan SM.Raja Gg. Sempurna Lk.VIII Kel.Bandarsono Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,16 gram dan berat bersih 0,86 gram.

Kasat Narkoba AKP Mhd Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto membenarkan penangkapan kedua pelaku pemilik sabu.

Kedua pelaku Memet dan Ba mengakui barang haram sabu itu milik mereka. Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Kedua pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Agus Arianto.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed