Satres Narkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar Narkoba, Warga Hadang Polisi
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Satres Narkoba Polres Tebingtinggi tangkap seorang pengedar sabu, Selasa (23/05/2023) di Jalan Ketumbar Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi.
Tersangka Efendi Syahputra Damanik (41) warga Jalan Letda Sujono Lk. II Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi ditangkap berikut barang bukti 10 bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (Netto) 0,26gram.
Selain itu, diamankan 3 bungkus plastik klip transparan kosong bekas, 1 bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong dab 1 pipet runcing berbentuk sekop.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan seorang pelaku narkoba.
Saat akan dibawa ke Polres Tebingtinggi sempat mendapat perlawanan dari masyarakat.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jelas AKP Agus Arianto.
Laporan : napit
Tinggalkan Balasan