Satres Narkoba Tebingtinggi Tangkap Pengedar Sabu

Narkoba, TebingtinggiDibaca 2,053 Kali
Pelaku berikut barang bukti sabu

TEBINGTINGGI (MS) – Satres Narkoba Polres Tebingtinggi kembali meringkus seorang pengedar sabu, ZS alias Ebit (34) warga Jalan Cemara Kel. Deblod Sundoro, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 bungkus rokok Magnum Filter berisikan 34 plastik transparan yang di dalamnya ada serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,56 gram dan uang tunai Rp 70.000.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Senin (24/08/2020) membenarkan adanya penangkapan seorang pengedar sabu.

Dikatakan, penangkapan pengedar sabu itu berkat laporan masyarakat. Saat petugas Satres Narkoba turun ke lokasi, Jumat (21/08/2020) melihat seorang lelaki yang mencurigakan dan setelah diintrogasi serta diperiksa ditemukan barang bukti tersebut dari tangan pelaku.

Menurut pelaku, sabu itu berasal dari Bo (belum tertangkap). Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan proses selanjutnya.

Pelaku terancam dijerat lasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dari UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed