
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan, AML (36) dan MRL (14) keduanya warga Jalan Rao Lk. V Kel. Mandailing Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Sabtu (19/02/2022).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (21/02/2022) membenarkan adanya penanglapan dua pelaku pencurian dengan pemberatan.
Kedua pelaku mencuri pagar besi tersebut ditangkap di Jalan Merpati Lk. II Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi.
Disebutkan, kedua pelaku melakukan pencurian pagar besi di Jalan Selar No. VI Kel. Badak Bejuang Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi. Aksi keduanya melakukan pencurian terekam CCTV pemilik rumah.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara.
Laporan : napit











