Simpan Sabu di Celana Dalam, Pria Asal Sipispis Ditangkap Polisi

Narkoba, TebingtinggiDibaca 1,827 Kali
Pelaku berikut barang bukti sabu

TEBINGTINGGI (MS) – Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, menangkap seorang pria pengangguran karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, terduga pelaku berinisial AP Alias Anggi (28), warga Dusun V Desa Bulu Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Terduga pelaku AP ini ditangkap, Kamis 26 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 WIB saat berada di pinggir jalan di kawasan Jalan Sukarno Hatta Desa Paya Pasir Kecamatam Tebing Syahbandar, Sergai,” kata Kasubag Humas, Sabtu (28/8/2021).

Disebutkan, saat dilakukan penggeledahan, dari celana dalam AP ditemukan satu bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 4,54 gram serta juga ditemukan satu amplop kecil warna putih.

“AP dan barang bukti sudah kita amankan di Satres Narkoba untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Dan pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Agus Arianto.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed