SOKSI: Surat DPD.Partai Golkar Sumut ke DPP Perihal Pengiriman APD Bukti Musda-X Tidak Sah

Samsudin Gayo tunjukkan Copy surat DPD.P.Golkar Sumut.

TEBINGTINGGI (MS) – Musibah mendunia COVID – 19 juga semakin membuktikan bahwa Musda – X Partai Golkar Sumut tidak sah.

Demikian disampaikan pemegang mandat Ketua Depicab Soksi Kota Tebingtinggi Samsudin Gayo didampingi Hisar Hasibuan Wakil Ketua Soksi, kepada Mimbar Sumut, Jumat (10/4).

Samsudin menambahkan surat DPD Partai Golkar Sumut yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar ditanda tangani Plt. Ketua H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung membuktikan bahwa Musda – X DPD Partai Golkar Sumut pada tanggal 24 Februari 2020 di Hotel JW Marriot Medan tidak sah.

Melanjuti Surat Edaran DPP. Partai Golkar nomor. SE 03/DPP/Golkar/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal pemberitahuan pendistribusian APD (Alat Pelindung Diri) dan bahan pencegahan penyebaran COVID -19.

DPD Partai Golkar Sumatera Utara mengirim surat kepada Ketua Umum DPP. Partai Golkar c.q.Ketua Bidang Penanggulangan Bencana pada tanggal 3 April 2020 dengan nomor. B-597/GK-SU/IV/2020 perihal pengiriman APD dan pencegahan penyebaran COVID -19 yang ditanda tangani Plt.Ketua H.Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Sekretaris H. Amas Muda Siregar.

“Surat DPD Partai Golkar Sumut ini kepada Ketua Umum DPP Partai perihal pengiriman APD semakin membuktikan Musda – X Partai Golkar Sumut tidak sah,” tegas Samsudin Gayo.

Disebutkannya, penyelenggara dan hasil Musda – X Partai Golkar Sumut telah digugat oleh beberapa Kader / Pengurus Partai Golkar pada tanggal 27 Februari 2020 ke Mahkamah Partai di Jakarta dan bersidang dua kali pada 5 Maret dan 13 Maret 2020.

Terungkap di persidangan bahwa Pimpinan Sidang Musda-X Wakil Sekjen DPP. Partai Golkar Mustafa Raja dan H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung membuka Musda tidak memiliki Surat Mandat.

Sehingga pelaksanaan Musda melanggar AD/ART dan Pasal 1 ayat 16 Juklak 02/ DPP/II/2020 tentang Musyawarah, ujar Samsudin.

Namun lanjutnya, sangat disesalkan masih terjadi pembangkangan oleh H.Yasir Ridho Lubis terhadap Putusan Provisi Mahkamah Partai Golkar yang diputuskan pada sidang Permusyawaratan Majelis Hakim tanggal 28 Februari 2020.

Pembangkangan ini dilakukan pada saat Penyerahan APD bantuan DPP Partai Golkar untuk RS. Martha Friska pada tanggal 9 April 2020 diserahkan H.Yasir Ridho Lubis menyatakan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumut.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed