Tebingtinggi Darurat Narkoba, Ranperda Mendesak

Selasa, Desember 18th 2018. | RAGAM, Tebingtinggi | Dibaca 977 Kali

TEBINGTINGGI (MS) – Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Kota Tebingtinggi melaksanakan sosialisasi pembentukan Ranperda tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat adiktif lainnya, Selasa (18/12) di Aula CU Makmur Bersama Jalan Delima.

Sebagai Narasumber pada acara sosialisasi itu, Pahala Sitorus selaku inisiator Ranperda, Amas Muda Siregar Kaban Kesbanglinmas, Dini Kasubbag Umum BNNK, dan Sutiknar dari UIN Sumatera Utara.

Sosialisasi juga diikuti ketua dan seluruh anggota BPPD DPRD serta Camat, Lurah, tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan masyarakat dari 35 kelurahan se-Kota Tebingtinggi.

Pahala Sitorus menyampaikan Ranperda inisiasi itu harus disegerakan karena Indonesia sudah masuk kepada tahap darurat Narkoba.

“Kota Tebingtinggi salah satu daerah yang juga sudah pada tahap memperihatinkan menjadi sasaran peredaran narkoba, sehingga Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya,” tegasnya.

“Diharapkan tahun ini Ranperda dapat disahkan sebagai hadiah kepada masyarakat kota Tebingtinggi dan anggota DPRD supaya berkomitmen untuk tes urin,” tegas politikus partai Golkar Tebingtinggi itu.

Sementara Sutiknar dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara menyampaikan bahwa naskah akademik yang dibuat berdasarkan Ranperda yang dipersiapkan oleh BPPD DPRD Kota Tebingtinggi, yang mana perda ini melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba, juga mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah membuat anggaran untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba. (rn)

Print Friendly, PDF & Email
Please follow,Share and Like us :
tags: , ,

Related For Tebingtinggi Darurat Narkoba, Ranperda Mendesak