Terekam CCTV, Pelaku Curat di Tebingtinggi Ditangkap Dalam Hitungan Jam

Pencuri, TebingtinggiDibaca 730 Kali
Pelaku Curat

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Berkat rekaman CCTV, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil ditangkap Polsek Rambutan dipimpin Kapolsek AKP Hotman Samosir SPd, Minggu (30/10/2022).

Kapolsel Rambutan melakui Kasi Humas AKP Agus Atianto membenarkan ada seorang pelaku Curat ditangkap dalam waktu hitungan jam berkat rekaman CCTV.

Pelaku DP alias Godek, (23) warga Jalan Subur Lk. 3 Kel. Sri Padang Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi dalam hitungan jam berhasil ditangkap di sekitar tempat tinggal pelaku karena melakukan Curat.

Korban Marito Manurung (33) yang merupakan tetangga pelaku melaporkan ke Polsek Rambutan jika rumahnya dimasuki maling. Hal itu diketahui korban saat pulang dari Pasar Inpres, Minggu (30/10) sekira pukul 09.30 WIB melihat pintu belakang rumahnya terbuka dalam keadaan rusak.

Setelah diperiksa, diketahui 3 cincin emas masing – masing 1 cincin 8 gram, 2 cincin masing – masing berat 1 gram yang disimpan di tas sandang di dalam buffet plastik, 1 tabung gas 3 kg, serta 1 karung beras ukuran 5 kg sudah hilang.

Menerima laporan pencurian itu, sekira pukul 15.30 WIB, Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir, bersama Kanit Reskrim Ipda Ricard Saragih dan anggota unit Reskrim Polsek Rambutan berhasil mengidetifikasi pelaku dari Rekaman CCTV yang berada di rumah korban.

Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap di jalan Subur Lk. 03 Kel. Sri Padang Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi dan diamankan ke Polsek Rambutan untuk proses lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 dari KUHP Pidana, jelas Kasi Humas.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed