
TEBINGTINGGI (mimbaraumut.com) – Miris benar, selama 7 tahun dijadikan budak seks oleh ayah tirinya. Korban warga Tebingtinggi ini, dicabuli ayah tirinya berinisial EAP sejak ia berumur 14 tahun, pada Mei 2014.
Kini korban SRS sudah berumur 21 tahun dan kasus pencabulan yang dilakukan ayah tirinya hingga November 2021, baru dilaporkan ke PPA Satreskrim Polres Tebingtinggi.
Kasusnya, dilaporkan korban sendiri ke Polres Tebingtinggi dengan bukti nomor: STTPL/B/83/I/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT, Tanggal 31 Januari 2022.
Menurut pengakuan korban SRS, pencabulan terhadap dirinya sudah berlangsung selama 7 tahun. Ia mengaku dipaksa bersetubuh dan diancam dibunuh oleh ayah tiri apabila memberitahukan pencabulan yang menimpa dirinya.
“Saya takut, dipaksa dan diancam. Jikalau saya tidak mengikuti perintahnya, nanti orangtua saya dibunuhnya,” ujar korban kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022).
Selama kejadian, kata korban, tidak ada satupun keluarga yang mengetahuinya. Selama bertahun-tahun ia diperlakukan ibarat budak seks ayah tiri. Namun, pada akhirnya, abang korban curiga dan bertanya kepada dirinya.
“Saya ditanyai abang, sehingga saya bilang sejujurnya. Iya (Disetubuhi), saya bilang gitu,” katanya.
Kemudian, kabar tidak mengenakkan ini akhirnya sampai ke telinga ibu kandung korban. Namun, ibu kandung korban tidak percaya akan hal ini.
“Ibu tau, tapi tetap gak percaya, malah membela dia (Pelaku, red),” jelasnya.
Korban mengatakan, aksi pencabulan dilakukan ayah tirinya pada malam hari saat ibunya sedang tidur. Ia berharap pelaku segera ditangkap polisi.
“Semoga pelaku segera ditangkap,” katanya.
Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Tebingtinggi Iptu Lidya Gultom mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan kasus ini.
“Kita sudah melakukan klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi, juga cek melakukan cek TKP dan visum,” ujar Lidya.
Berhubung laporan dan kejadian sudah cukup lama, kata Lidya, pihaknya akan mendalami penyelidikan lebih lanjut.
“Kita juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban dan pemeriksaan ahli dan gelar perkara. Semua masih kita dalami ya,” katanya.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tebingtinggi, Eva Novarisma Purba, merasa kaget adanya perbudakan seks di Kota Tebingtinggi. Karena sudah berlangsung rapi selama 7 tahun.
Banyak kejanggalan diungkapkan Eva, seperti adanya laporan yang kadaluarsa. Ia juga heran yang membuat laporan polisi yakni korban sendiri, bukan pihak keluarga.
“Saya sempat dampingi buat dumas. Saya lihat yang lapor si korban, seharusnya keluarga yang melapor. Ini dia korban, kok dia yang lapor ? Secara undang-undang kan tidak demikian,” ujar Eva saat ditemui di kantornya.
“Kalau gak salah, minggu ini korban sedang diperiksa oleh psikolog. Saya heran, korban diperiksa terus, pelakunya kapan ditangkap ya,” ujarnya.
Eva berharap Polres Tebingtinggi segera mengamankan pelaku agar tidak muncul korban – korban lainnya.
“Polres Tebingtinggi harus segera mengamankan pelaku,” katanya.
Laporan : napit











