Terkait BBM Operasional Truk Sampah, Pejabat Struktural DLH Ditahan Kejari Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Kejaksaan Negeri Tebingtinggi resmi menetapkan ZH (44), pejabat struktural pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik menyimpulkan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.2.16/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025 yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02.a/L.2.16/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Dalam penyidikannya, Tim Jaksa telah mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, sejumlah dokumen, serta barang bukti hasil penyitaan. Hasil gelar perkara menguatkan dugaan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran belanja BBM kendaraan operasional persampahan.

Berdasarkan data Kejari, DLH Kota Tebingtinggi pada Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan Rp 1,42 miliar untuk belanja pemeliharaan alat angkut dan BBM kendaraan operasional.

Dalam pelaksanaannya, ZH selaku PPTK diduga tidak memastikan kesesuaian antara pengisian BBM bersubsidi pada kendaraan operasional dengan laporan kebutuhan yang diajukan.

Penyidik menemukan perbedaan signifikan antara data pembelian BBM melalui barcode kendaraan dengan laporan SPJ DLH. Selisih data ini mengindikasikan terjadinya penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta.

Kejaksaan menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan munculnya tersangka lain apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak tambahan.

Terhadap ZH, penyidik menjerat pasal sebagai berikut, primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ZH saat ini resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.16/Rt.1/12/2025, terhitung sejak 9 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025. Tersangka ditempatkan di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi untuk kepentingan penyidikan.

Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sebagai komitmen penegakan hukum serta pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed