TEBINGTINGGI (MS) – Pemko Tebingtinggi masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Penerapan sanksi ini menyusul meningkatnya kasus COVID -19.
“Saat ini dilaporkan 22 orang terkonfirmasi positif COVID -19 dan 4 orang meninggal dunia,” kata Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan kepada wartawan, di Balai Kota, Selasa (28/7/2020).
“Kita sekarang menunggu Inpres, mereka yang tidak menggunakan masker nanti akan dikenakan denda. Inpres sedang kita tunggu agar ada dasar hukum untuk melakukan tindakan,” kata Umar.
Terkait penolakan terhadap pemakaman dua jenazah COVID -19 kemarin, Walikota menegaskan, yang menolak merupakan warga di luar Kota Tebingtinggi.
“Kalaupun warga luar Tebingtinggi, ini gak wajar juga. Ini menandakan bahwa mereka tidak mendapat edukasi yang benar tentang COVID -19. Kita harapkan kepada pemimpin-pemimpin masyarakat yang ada di sana termasuk mungkin Kepala Desanya dapat memberikan pengertian untuk itu,” harap Walikota.
Laporan : napit