Tidak Memenuhi Syarat dan Cegah Eksploitasi Anak, Fraksi Golkar DPRD Tebingtinggi Minta Wali Kota Hentikan Kegiatan LKSA Damai Indah

RAGAM, Tebingtinggi1,313 views

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tebingtinggi meminta Wali Kota agar menghentikan kegiatan LKSA (Lembaga Kegiatan Sosial Anak (LKSA) Damai Indah di Jalan Gunung Sibanyak, Kel.Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan karena tidak memenuhi persyaratan.

Permintaan itu disampaikan Fraksi Partai Golkar DPRD Tebingtinggi dalam pendapat akhirnya terhadap nota keuangan Ranperda tentang P. APBD 2025, Selasa (22/07/2025) pada rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Sakti Khadaffi Nasution dan wakil serta dihadiri langsung Wali Kota H Imam Irdian Saragih dan wakil Wali Kota Chairil Mukmin Tambunan.

Pendapat akhir fraksi Golkar yang dibacakan Sri Wahyuni disebutkan, Dinas Sosial telah melakukan monotoring dan evaluasi di LKSA Damai Indah dan hasil evaluasi tersebut telah dilalukan asesmen ke Dinas Sosial Propinsi Sumut, bahwa LKSA yang tidak memenuhi syarat dapat dihentikan kegiatannya sesuai Permensos No 5 tahun 2024.

Dalam monitoring dan asesmen yang dilalukan Dinas Sosial Kota Tebingtinggi, LKSA Damai Indah tidak memenuhi syarat.

Sebelumnya juga, Komisi III DPRD Tebingtinggi telah menyampaikan masalah LKSA yang tidak memenuhi syarat dihentikan kegiatannya.

Oleh karena itu, Fraksi Golkar DPRD Tèbingtinggi meminta kepada Wali Kota agar menghentikan kegiatan LKSA Damai Indah sesuai hasil monitoring dan asesmen Dinas Sosial untuk menghindarkan eksploitasi terhadap anak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan tentang Undang Undang NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed