Tidak Pakai Masker di Kota Tebingtinggi, Akan Disuruh Bersihkan Sampah, KTP Ditahan dan Denda Rp50 Ribu
TEBINGTINGGI (MS) – Warga Kota Tebingtinggi dan pelaku usaha, jika tidak memakai APD (alat pelindung diri) berupa masker akan dikenakan sanksi sosial dan administratif.
Sanksi sosial bagi perseorangan yang tidak memakai masker akan diminta membersihkan sampah di lokasi penindakan sampai radius 10 meter, Sementara sanksi administratif, KTP atau identitas si pelanggar akan ditahan selama 14 hari atau denda sebesar Rp 50.000.
Sementara sanksi untuk pelaku usaha, penyelenggara, penanggung jawab fasilitas umum yang tidak memakai masker, tidak menyediakan tempat cuci tangan, akan dilakukan peneguran. Jika kesalahan yang sama terjadi, akan diberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp300.000, penghentian sementara usaha selama 7 hari dan jika tetap membandal, izin usaha akan dicabut.
Demikian sanksi yang ada dalam Perwa Walikota Tebingtinggi No 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease (COVID -19) yang diterima Mimbar Sumut Com, Jumat (21/08/2020).
Dalam pasal 6 Perwa tersebut dikatakan bahwa perorangan wajib memakai masker yang menutupi hidung, mulut sampai dagu apa bila keluar rumah dan berinteraksi bersama orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Selain itu, warga diminta selalu mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, pembatasan interaksi phisik (physical distancing) dan meningkatkan daya tahan tubuh.
Perwa yang sudah diundangkan 19 Agustus itu, akan efektif mulai berlaku 19 September. Dalam satu bulan ke depan akan disosialisasikan sehingga tidak ada alasan bagi warga dan pengusaha mengatakan belum mengetahuinya.
Laporan : napit
Tinggalkan Balasan