Tukang Botot Diserahkan ke Polsek Padang Hulu
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Tukang botot STS alias Unyil (42) warga Jalan Bah Bolon Lk VII Kel. Pelita Kec Bajenis Kota Tebinginggi,
ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Padang Hulu, Sabtu sore (03/06/2023).
Pasalnya, pelaku beraama temannya Lendi ‘mengumpuli’ barang botot berupa radiator dan besi jerajak dari dalam garasi rumah korban Masriani warga Jalan Gatot Subroto Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Perbuatan tersebut diketahui warga dan pelaku Lendi berhasil kabur sementara Unyil harua digelandang ke Polsek Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Akibat perbuatannya, Unyil dijerat
pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e dari KUHPidana. Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agua Arianto membenarkan kasus tersebut.
Laporan : napit
Tinggalkan Balasan