Upah Minimum Kota (UMK) Tebingtinggi Tahun 2022 sebesar Rp Rp 2.565.424,01

Wali Kota Tebingtinggi Ir.H.Umar Zubaidi Hasibuan.MM, diabadikan bersama Dewan Pengupahan Kota dan LKS Tripartit usai press release UMK Kota Tebingtinggi Tahun 2022

TEBINGTINGGI (MS) — Wali Kota Tebingtinggi, Ir.H.Umar Zunaidi Hasibuan MM. meminta kepada seluruh pengusaha mematuhi ketentuan soal upah minimum kota (UMK) 2022 yang telah ditetapkan Gubsu sebesar Rp Rp 2.565.424,01 serta memenuhi hak-hak pekerja, di antaranya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Tebingtinggi saat kegiatan Press Release UMK yang digelar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian  Kota Tebingtinggi, Ir.Iboy Hutapea di hadapan sejumlah wartawan, Selasa (21/12/2021), di Aula Kantor Disnaker, Jalan Gunung Lauser, Tebingtinggi.

Hadir dalam acara tersebut Ketua  Apindo  Ir.H.Syafriudi Satrio, Ketua SPSI Ibrahim, Ketua SBSI B.Gultom, didampingi para pengurus masing-masing yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan LKS Tripartit, Kabid Tenaga Kerja Maniar Duma Ulina Silitonga.SE.MM, Kadis Kominfo dan Kadis Perdagangan.

Sebelumnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi dan Perindustrian  Ir.Iboy Hutapea melaporkan  bahwa Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tebingtinggi tahun 2022 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubsu Nomor : 188.44/776/KPTS/2021
tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebingtinggi Tahun 2022 sebesar Rp.2.565.424,01 merupakan upah terendah dan berlaku bagi pekerja nol tahun hingga satu tahun, dan mulai berlaku 1 Januari 2022.

Disebutkan bahwa UMK Kota Tebingtinggi tahun 2021 sebesar Ro.2.537.875,72 dan terjadi kenaikan upah untuk UMK Kota Tebingtinggi tahun 2022 sebesar Rp.27.548,29, sehingga memjadi Ro.2.565.424,01. ada kenaikan 1,09%.

Wali Kota Tebingtinggi Ir.H.Umar Zubaidi Hasibuan.MM, menyampaikan sambutan dalam press release UMK Kota Tebingtinggi Tahun 2022

Selanjutnya Wali Kota Tebingtinggi Ir.H.Umar Zunaidi.MM, mengatakan bahwa Pemko Tebingtinggi sangat peduli terhadap pekerja dan salah satunya adalah memperhatikan perlindungan terhadap pekerja, hak-hak pekerja yang harus diperhatikan pengusaha agar  memiliki jaminan kesehatan dan tenaga kerja.

Saat ini perekonomian kita masih terkontraksi akibat Covid. Semuanya sangat tergantung dari keadaan global dunia. Adanya keterbatasan kerja karena adanya pembatasan.

Kita berharap kepada pengusaha dan pekerja harus mematuhi prokes dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya
Kemudian vaksinasi di perusahaan harus di cek dengan baik.

Hanya dua hal yang bisa mencegah penyebaran Cibid-19 yakni dengan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.

Situasi Pandemi Covid ini kita mengajak kemandirian masyarakat sektor pangan, dengan menproduksi tananman  pangan, dan digitalisasi UMKM kita, tidak hanya off line tapi online, Pemko mengajak kreatifitas dan inovasi masyarakat terhadap produk-produk unggulan.
Prokes di jaga dalam bekerja. Karena kita tidak tahu kapan Covid ini berakhir, dan terus menjaga kewaspadaan.

Dan yang perlu diingat bahwa UMK ini berlaku untuk 8 jam kerja selama satu hari dengan masa kerja 1 tahun. Walaupun demikian kita nanti akan merembukkan dengan unsur yang ada, katanya.

Kalau ada sesuatu yang tidak kesesuaian ada mekanisme yang diatur didalam perundangan undangan yakni melalui LKS Tripartit.

Ketua Apindo Kota Tebingtinggi Ir.H.Safriudi Satryio berbincang akrab dengan Ketua SBSI Kita Tebinggi Binter Gultom saat penyampaian UMK Kota Tebingtinggi Tahun 2022

Juga ditambahkannya bahwa didalam pekerja dan pemberi kerja, untuk menyikapi UMK ini, ada yang tidak sanggup harus adanya prinsip keterbukaan dan transparansi keuangan perusahaan, sehingga bisa diambil kesepakatan bersama.

Laporan : Red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed